Category: All about ….

Ctrl Button’s Function

Bismillahhirrahmanirrahim..

Info ini saya ambil dari note facebook siapaaa gtu, (lupa) tanpa bermaksud menyembunyikan kebaikan beliau, mudah2an bisa membantu user computer mengoperasikan keyboardnya scra maksimal, (dulu pengalaman tersepona lyt orang pke komp tanpa mouse, dalam hati .kok canggih amat y? ternyata gw aj yg norak..)

  • Ctrl+A = berfungsi untuk memblok keseluruhan teks.
  • Ctrl+B = untuk menebalkan sebuah teks.
  • Ctrl+C = untuk mengopi sebuah teks.
  • Ctrl+D = untuk membuka menu atau kotak dialog font.
  • Ctrl+E = untuk membuat sebuah teks menjadi rata tengah.
  • Ctrl+F = untuk membuka menu atau kotak dialog Find and Replace bagian Find secara mudah.
  • Ctrl+G = sebagai jalan pintas menuju menu atau kotak dialog Find and Replace bagian Go To.
  • Ctrl+H = untuk memudahkan masuk ke Menu Find and Replace bagian Replace.
  • Ctrl+I = untuk mengubah teks yang diblok menjadi miring.
  • Ctrl+J = untuk mengubah teks yang diblok menjadi rata kanan-kiri (Justify).
  • Ctrl+K = sebagai jalan pintas menuju menu atau kotak dialog Insert Hyperlink.
  • Ctrl+L = berfungsi mengubah teks yang diblok menjadi rata kiri (Left).
  • Ctrl+M = untuk menggeser First Line Indent dan Left Tab pada mistar dokumen.
  • Ctrl+N = untuk membuka dokumen baru.
  • Ctrl+O = untuk membuka menu atau kotak dialog Open.
  • Ctrl+P = untuk membuka menu atao kotak dialog Print.
  • Ctrl+Q = untuk menghilangkan nomor urut.
  • Ctrl+R = untuk membuat teks menjadi rata kanan (Right).
  • Ctrl+S = cara singkat untuk menyimpan dokumen.
  • Ctrl+T = untuk menggeser Left Tab pada mistar dokumen.
  • Ctrl+U = untuk membuat teks yang diblok menjadi bergaris bawah.
  • Ctrl+V = untuk menampilkan hasil teks yang sudah dicopy (Paste).
  • Ctrl+W = untuk menyimpan dan langsung menutup program Microsoft Office.
  • Ctrl+X = untuk menghapus teks yang sudah diblok.
  • Ctrl+Y = untuk mengulang atau meneruskan kembali aktifitas yang telah dibatalkan (re do).
  • Ctrl+Z = untuk membatalkan aktifitas yang terakhir (un do).

 

Selamat bereksperimen.. he ^_^

 

Kontroversi RUU Nikah Siri

Wah, wah, wah…. RUU Nikah Siri ramai dibicarakan. Bahkan tak hanya itu, mulai dari pendemo, forum diskusi, facebookers, sampai ibu-ibu “heboh” membicarakan hal ini. Tentu semuanya punya pendapat masing-masing, yang menurut saya tak perlu ditanggapi secara berlebihan, karena mungkin malah hanya akan menjadi perselisihan.

Karena “heboh” nya berita tersebut, penulis jadi ingin tahu lebih banyak tentang Nikah Siri, karena pernah hampir adu “comment” di facebook gara-gara masalah ini. Mudah-mudahan setelah tahu apa dan bagaimana nikah siri, penulis bisa lebih objektif menanggapinya. Sebelumnya, saya sendiri pernah mendiskusikan hal ini dengan orang tua, beliau menceritakan, di zamannya memang nikah siri banyak dilakukan, namun dahulunya hal ini dilakukan karena ingin menghindari zina atau memang mereka memiliki kesulitan biaya untuk melangsungkan pernikahan di lembaga pencatatan sipil negara. Sayangnya di zaman yang katanya “modern” ini, banyak orang-orang menyalahgunakan nikah siri tersebut, sehingga banyak pihak-pihak yang dirugikan, mulai dari perempuan, anak-anak, bahkan kedua keluarga yang bersangkutan.

Sebelum dilanjutkan, berikut adalah penjelasannya:

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiatan, sehingga tidak berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal, pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Saran penulis, melihat birokrasi negara yang ada, akan lebih aman jika nikah siri tidak dilakukan, lagipula tentu akan ada banyak manfaat jika nikah diumumkan kepada khalayak atau tetangga. Di samping menghindari fitnah, urusan administrasi keluarga seperti mendaftarkan anak ke sekolah, atau masalah hak waris akan lebih mudah jika memiliki surat-surat yang lengkap. Wallohhu ‘alam.

Kesan Pertama

Ok, setelah cukup lama bingung mau posting apa, akhirnya tersadar akan sesuatu. Flashback kenapa blog ini dibuat, ternyata perjalanannya cukup panjang. (Uhuhuyyy,,gaya banget :p )

Dimuai dari beberapa tahun lalu (sebenernya lupa juga persisnya kapan), ada beberapa orang yang hobby nge-blog berbincang tentang blog nya masing-masing, kepikiran sih, “kayanya bagus juga tuh..” tapi setelah dipikir-pikir, “wong, hobi nulis aja engga ko, ngapain juga bikin blog?? Ya to? (wasting time!!!). Nah, setelah itu, ngga pernah niat lagi deh bikin2 blog segala.

Kemudian setelah beberapa lama, aq yang notabene ga update2 amat sama dunia maya, tertarik untuk bikin account friendster, tapi ga lama setelah itu, ehhh.,, tiba-tiba situs jejaring sosial yang namanya “Facebook” booming (denger-denger sih, katanya udah ada dari dulu,,hh), mulai deh keranjingan facebook-an, ngga pagi, siang, sore, mpe malam, update terus tuh status facebook, ditambah lagi waktu itu baru aja dibeliin modem sama abi, makin jadi aj deh…

Pada suatu hari, di saat awan mendung, dan matahari enggan menampakkan sinarnya (prikitiew…ngga deng, lupa waktu musim apa y?), ada dosen yang ngasih tugas bikin makalah (biasa lah, namanya juga mahasiswa), semakin lama semakin banyak dosen yang order bikin makalah, karena itu jadi ada kesadaran dan keinginan untuk latihan nulis, tentunya bukan “nulis” biasa, tapi menulis yang rapih, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dan tentunya sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan alias EYD, (dari note ini aja dah keliatan ngaconya, hihi). Didalam keinginan yang belum terealisasi itu, ada juga yang “manas-manasin, menghasut, nyindir, dan kata-kata lain yang sejenis” offered untuk bikin blog, akhirnya semakin kuatlah dan bulatlah tekad itu, jadi deh account di wordpress yang bias diakses di shifwah.wordpress.com.

Sejak hari itu, mulai kebingungan mau posting apa, segala cara ditempuh, mulai dari ngambil “note” facebook, inbox, posting lagu favorit, minta abi masukin content ceramah, searching, wahhh,,, pokonya 1001 cara deh, (lebai dikit). Disamping kebingungan2 itu, ditambah lagi kesulitan akibat baru pertama kalinya “kenalan” sama wordpress, setting-nya bu!! Bikin pusing yang sudah sampai tingkat akut, kronis, fantastis, bombastis, spektakuler. Untungnya ada teman-teman yang membantu, mulai dari teman kuliah, penghuni kosan, sampai teman-teman di facebook, semua deh q tanyain (semoga Allah membalas dengan yang lebih baik, amin). Yang pasti, semua tentu banyak hikmahnya, semakin harus banyak belajar, banyak membaca, dan banyak makan supaya banyak tenaga untuk melakukan kegiatan-kegiatan itu (cari alasan untuk me-legal-kan makan banyak,,hhh).

Ok, for u all friend, Get Your Account! ^_^