Month: April 2012

Marry Me ! ! !

Rasulullah bersabda:

“Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi perisai [yang meredakan nafsu].” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bismillahhirrohmanirrohim

Ketika seseorang sudah memiliki kecenderungan yang amat tinggi untuk ‘update status’ (mw sarapan update status, mau pergi update lg, sampe kntor buka kompi-mozilla-facebook, pulang kantor update lagi sblum matiin kompi ) tandanya membutuhkan tempat yang lebih leluasa untuk mencurahkan apa yang ada dipikirannya, dan itu terjadi pada saya beberapa hari ini. 😀 Kemudian teringat ‘Rumah Shifwah’ lama tak dibenahi, weekend tiba adalah saatnya menulis kembali. Semoga membuat penulis bertambah ilmu lebih2 bermanfaat bagi orang lain.

Awalnya mikir, mw nulis ap yah? biasanya konsul dulu sama abi baru posting, belum sempet eung…(bingung deh). Teruus pas buka fesbuk ada temen komen, gimana kalo ‘risalah pernikahan’ aja insyaallah bermanfaat buat orang lain (buat gw juga kann??). Tugas berat, tapi mungkin hal ini juga merupakan kebutuhan penulis Hehe, walaupun sebetulnya sangat yakin komentator lebih punya kapasitas untuk itu… but, its ok, worth trying, right?

Saya teringat salah satu cita2 saya beberapa tahun lalu saat kuliah, -menikah di usia 22 atau paling tidak 23, karena saya ingin saat berusia 25 setidaknya saya sudah memiliki 1 anak, dannn… jeng jeng jeng …  usia saya hari ini adalah 22 tahun 6 bulan, nahhh akankah cita2 itu tercapai?? lets see 😀

Saya pikir, usia saya saat ini merupakan usia yang seharusnya dapat memaknai sesuatu dengan bijak, dewasa, dan tentunya dengan memperhatikan rule2 yang ada baik syariat mauput adat. Oleh karenanya, pertama kali yang harus saya dalami adalah bagaimana syariat memandang pernikahan.

Pengertian secara bahasa

Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan.Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya):

Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)” (Q.S At-Takwir : 7)

dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :

Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli (Q.SAth-Thuur : 20)

Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga “Al-Aqd, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan “zawaaja”

Pengertian Secara Syar’i

Adapun secara syar’i perkawinan itu ialah ikatan yang menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan, dan tidak berlaku, dengan adanya ikatan tersebut, larangan-larangan syari’at.

Selanjutnya, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.

Manusia dengan fitrahnya memiliki keinginan untuk memiliki pasangan dan kemudian Islam  bagi siapa saja yang mampu untuk melaksanakannya agar dapat meningkatkan ibadah pada-Nya.

 

Bersambung… 😀